imageedit_36_2510884481

Deskripsi Kerja Personil Penjaminan Mutu

LPM UNIVERSITAS
  • Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:
    1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di universitas, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional.
    2. Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal UNIMEN serta membuat perangkat yang diperlukan dan sistem informasinya dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien.
    3. Merancang indikator kinerja di tingkat Universitas, Fakultas dan seluruh Program Studi melalui benchmarking dengan berbagai standar nasional.
    4. Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Universitas.
    5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu dalam bentuk pelaksanaan audit mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi di UNIMEN.
    6. Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem penjaminan mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.
    7. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit.
    8. Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi Prodi di UNIMEN.
    9. Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi/sertifikasi unit dan laboratorium di UNIMEN.
  • Tata Usaha, Administrasi Umum:
    1. Mengelola kebutuhan teknis administrasi serta pendokumentasian di unit LPM.
    2. Mengelola sistem informasi di unit LPM.
    3. Membantu pelaksanaan tugas Bidang Monitoring, Evaluasi, AMI, Akreditasi Nasional, dan Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu.
    4. Mengelola administrasi dalam hubungan unit LPM dengan pihak eksternal.
GPM FAKULTAS
  • Tugas Pokok Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas, yaitu:
    1. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen SPMI turunan dari universitas untuk memastikan standar kualitas seluruh prodi kompetitif di level nasional maupun internasional (Penetapan, P1).
    2. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level Fakultas dan koordinasi implementasi SPMI di program studi (Pelaksanaan, P2).
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas dan mengkoordinir monev tridharma di program studi (Evaluasi).
    4. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi dan fakultas setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada Dekan (Evaluasi).
    5. Menyusun dan koordinasi dengan UJM tentang laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Dekan saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
    6. Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
UPM PRODI
  • Tugas Pokok Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi, yaitu:
    1. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan standar operasional prosedur atau formulir SPMI tingkat Program studi (Penetapan, P1).
    2. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level program studi (Pelaksanaan, P2).
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi (Evaluasi).
    4. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada kaprodi (Evaluasi).
    5. Menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Kaprodi saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
    6. Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).